Senin, 28 Maret 2011

IMAM BERUBAH MENJADI MAKMUM

IMAM BERUBAH MENJADI MAKMUM
Oleh : Masnun Tholab
www.masnuntholab.blogspot.com

Segala puji bagi Allah, Tuhan seru sekalian alam.
Shalawat dan salam semoga senantiasa Allah limpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallaahu ’alaihi wasallam beserta keluarga dan para sahabatnya.
Para Ulama sepakat bahwa seorang imam dalam shalat berjamaah bisa berubah menjadi makmum, jika imam utamanya hadir dalam shalat jamaah tersebut.

Imam Syafi’i berkata :
Diriwayatkan dari Sahal bin Sa’ad bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pergi kepada Bani Amr bin ’Auf untuk mendamaikan mereka, lalu waktu shalat tiba. Kemudian Muadzin datang kepada Abu Bakar dan berkata, ”Apakah engkau shalat bersama-sama orang banyak?”
Abu Bakar menjawab, ”Ya”
Lalu Abu Bakar mulai mengerjakan shalat, kemudian Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam datang, dan orang-orang masih dalam shalat. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menyela shaf sehingga beliau berdiri dalam shaf (pertama). Kemudian orang-orang bertepuk tangan, namun Abu Bakar tidak juga menoleh. Tatkala banyak orang yang bertepuk tangan, Abu Bakarpun menoleh dan melihat Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam. Kemudian Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengisyaratkan kepada Abu Bakar agar tetap di tempatnya. Abu Bakar kemudian mengangkat tangannya, lalu ia memuji Allah sebagaimana yang diperintahkan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam kepadanya. Kemudian ia mundur dan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam maju ke depan, lalu beliau mengerjakan shalat dengan orang banyak. Tatkala telah selesai, beliau berkata,
”Wahai Abu Bakar, apakah yang menghalangimu untuk tetap di tempatmu ketika aku menyuruhmu?” Abu Bakar menjawab, ”Tidaklah pantas bagi Ibnu Abu Qahafiah mengerjakan shalat di hadapan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam” Kemudian Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berkata, ”Mengapa aku melihat kalian memperbanyak bertepuk tangan? Bagi siapa saja yang terjadi kesalahan dalam shalatnya, maka hendaklah ia bertasbih (membaca subhanallah). Karena apabila ia telah bertasbih, maka ia akan diperhatikan, dan bertepuk tangan itu hanya untuk kaum wanita” (HR. Bukhari No. 83).

Dari Aisyah, ia menuturkan,
”Ketika Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sakit, beliau berkata, ”Suruhlah Abu Bakar agar shalat mengimami orang-orang. Maka Abu Bakarpun keluar melaksanakan shalat (mengimami orang-orang). Lalu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam merasa agak baikan, maka beliaupun keluar dipapah oleh dua laki-laki. Maka Abu Bakar hendak mundur, namun NabiShallallaahu 'alaihi wa Sallam mengisyaratkan agar ia tetap di tempatnya. Kemudian kedua laki-laki itu memapah beliau hingga duduk di sebelah kiri Abu Bakar. Saat itu Abu Bakar shalat sambil berdiri, sedangkan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam shalat sambil duduk. Abu Bakar mengikuti shalatnya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam , sementara orang-orang mengikuti shalatnya Abu Bakar” (Muttafaq ’Alaih).

Imam Asy-Syaukani dalam kitab Nailul Authar berkata :
Hadits ini menunjukkan bolehnya imam berubah menjadi makmum bila ia sebagai imam pengganti, lalu orang yang telah menunjuknya datang. Ibnu Abdil Barr menyatakan bahwa hal ini merupakan kekhususan Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, iapun menyatakan adanya ijma’. Namun menurut kami, bahwa dalam masalah ini masih ada perbedaan pendapat.

Selanjutnya Asy-Syaukani berkata :
Beberapa faidah yang dapat disimpulkan dari hadits di atas diantaranya : Berjalan dari satu shaf ke shaf berikutnya tidak membatalkan; Memuji Allah karena terjadinya suatu kejadian yang disyukuri dan mengingatkan imam dengan bacaan tasbih hukumnya boleh; Menunjuk pengganti untuk mengimami shalat hukumnya boleh, caranya dengan menunjuk berdasarkan keutamaan.
Faidah lainnya : Bolehnya melakukan sebagian shalat sebagai imam dan sebagian lainnya sebagai makmum; Bolehnya mengangkat kedua tangan di dalam shalat ketika berdoa memuji Allah; Bolehnya menoleh bila diperlukan; Bolehnya memberi isyarat kepada orang yang shalat; Bolehnya bertahmid dan bersyukur karena kenikmatan agama; Bolehnya orang yang kurang utama mengimami yang lebih utama; Bolehnya melakukan sedikit gerakan di dalam shalat bila diperluka.
[Nailul Authar 1, hal. 742].

Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqih Sunnah berkata :
Seorang imam diperbolehkan berpindah niat menjadi makmum apabila kedudukannya sebagai wakil imam tetap. Misalnya, ketika seorang wakil imam (imam pengganti) tengaj mengimami, tiba-tiba imam tetap datang, iapun boleh mundur dan mempersilahkan imam tetap untuk mengimami. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Sahal bin Said.
[Fiqih Sunnah 1, hal. 343].

Wallahu a’lam

Sumber Rujukan :
-Imam Syafi’i, Ringkasan Kitab Al-Umm, Pustaka Azzam, Jakarta, 2005
-Imam Bukhari, Sahih Bukhari, Ebook.
-Imam Asy-Syaukani, Nailul Author, Pustaka Azzam, Jakarta, 2006.
-Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Pena Pundi Aksara, Jakarta, 2006

*Slawi, Februari 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar